Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Telah Nonaktif
pintar

Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Telah Nonaktif


Pendahuluan

Sebagai salah satu program pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan memainkan peran yang sangat penting. Namun, terkadang status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti keterlambatan pembayaran iuran bulanan atau perubahan status kepesertaan.

Jika Anda mengalami situasi di mana status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif, jangan khawatir. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif, baik melalui aplikasi, WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Kami juga akan mengulas penyebab-penyebab utama yang dapat menyebabkan status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara termudah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh dengan mudah melalui App Store atau Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Daftar di Aplikasi Mobile JKN

    Pertama-tama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Mobile JKN di perangkat smartphone Anda. Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu BPJS, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

  2. Periksa Status Kepesertaan

    Setelah login, pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan” untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda saat ini.

  3. Pilih Segmen Peserta

    Jika status kepesertaan Anda nonaktif, pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pengaktifan.

  4. Daftarkan Autodebet

    Pada tahap selanjutnya, Anda akan diminta untuk mendaftar autodebet sesuai dengan rekening bank Anda. Ikuti instruksi yang diberikan dan setujui informasi pendaftaran rekening autodebet.

  5. Isi Data dan Lakukan Pembayaran

    Selanjutnya, isi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor telepon. Setelah itu, lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

  6. Verifikasi Kode

    Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS. Masukkan kode tersebut di aplikasi untuk menyelesaikan proses pengaktifan.

  7. Cek Keaktifan Status

    Setelah semua langkah selesai, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp (Pandawa)

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif melalui layanan WhatsApp (Pandawa) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim Pesan ke Pandawa

    Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan, yaitu 0811 8750 400.

  2. Pilih Layanan Pandawa

    Setelah itu, balas dengan mengetik “6” untuk memilih Layanan Pandawa.

  3. Pilih Nomor Sesuai Domisili

    Kemudian, pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.

  4. Isi Formulir Online

    Pandawa akan memberikan tautan atau link untuk mengisi formulir online. Buka link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi, lalu pilih “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim”.

  5. Pilih Kelas Kepesertaan

    Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang diinginkan.

  6. Lakukan Pembayaran

    Setelah memilih kelas kepesertaan, lanjutkan ke proses pembayaran iuran. Ikuti instruksi verifikasi yang diberikan.

  7. Cek Keaktifan Status

    Setelah semua proses selesai, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang

Selain melalui aplikasi dan WhatsApp, Anda juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan

    Pertama-tama, hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 atau gunakan layanan Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

  2. Dapatkan Surat Keterangan dari Dinas Sosial

    Jika Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), Anda perlu membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk melapor ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan.

  3. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan

    Selanjutnya, bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas di sana untuk memproses reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan.

  4. Laporkan Keaktifan Kartu

    Setelah proses reaktivasi selesai, Anda harus kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda telah aktif kembali.

Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif

Ada beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan status BPJS Kesehatan Anda menjadi nonaktif, di antaranya:

  1. Terlambat Membayar Iuran atau Menunggak

    Salah satu penyebab utama status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif adalah keterlambatan pembayaran iuran bulanan atau menunggak pembayaran iuran. BPJS Kesehatan mewajibkan pembayaran iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

  2. Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran

    Jika Anda sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja, status kepesertaan akan menjadi nonaktif ketika Anda keluar dari perusahaan tersebut. Dalam situasi ini, Anda perlu mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

  3. Sudah Berusia 21 Tahun

    Untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih bergantung pada iuran orang tua atau wali, status kepesertaan bisa menjadi nonaktif saat mencapai usia 21 tahun. Pada usia ini, Anda perlu mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas berbagai cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah nonaktif. Baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp (Pandawa), maupun kunjungan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, kita juga telah mengulas beberapa penyebab utama yang dapat menyebabkan status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif, seperti keterlambatan pembayaran iuran, perubahan status kepesertaan, dan usia peserta.

Memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif sangat penting agar Anda dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan oleh program ini. Jadi, jangan ragu untuk segera mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda jika statusnya menjadi nonaktif.

Komentar Dinonaktifkan pada Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan yang Telah Nonaktif