Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
Apa Itu EFIN Pajak?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan. Nomor EFIN ini sangat penting bagi WP agar dapat mengakses layanan pajak secara online, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.
Peraturan mengenai EFIN ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, yang kemudian diubah terakhir kali dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Dengan memiliki EFIN, transaksi elektronik perpajakan yang dilakukan WP akan lebih aman dan terjamin kerahasiaannya.
Siapa yang Memerlukan EFIN Pajak?
EFIN diperlukan oleh seluruh wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, yang ingin melakukan transaksi perpajakan secara online. Bagi wajib pajak pribadi, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jadi, setiap WP yang hendak melakukan pembayaran pajak secara online wajib memiliki EFIN.
Kapan Harus Memiliki EFIN Pajak?
EFIN harus dimiliki oleh setiap WP sebelum melakukan transaksi perpajakan secara online. Bagi WP pribadi, EFIN dibutuhkan sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Oleh karena itu, WP pribadi disarankan untuk segera memiliki EFIN agar dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Di Mana Bisa Mendapatkan EFIN Pajak?
Saat ini, WP dapat memperoleh EFIN dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Pengajuan EFIN secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJP, sedangkan pengajuan secara offline dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Online
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi secara online:
- Kunjungi laman efin.pajak.go.id.
- Berikan hak akses penggunaan kamera pada perangkat Anda.
- Masukkan nomor NPWP Anda.
- Lakukan proses pengambilan foto wajah (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP asli.
- Jika data Anda valid, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke email yang terdaftar.
- Untuk membuka data EFIN, Anda memerlukan kata sandi (password) yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 dari nomor NPWP Anda.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Offline
Selain secara online, WP juga dapat mengajukan permohonan EFIN secara offline dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh formulir permohonan EFIN di laman www.pajak.go.id.
- Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP (bagi WNI) atau paspor, KITAS/KITAP (bagi WNA)
- Fotokopi dan asli NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Bawa dokumen tersebut ke KPP atau KP2KP terdekat.
- Petugas akan memproses permohonan EFIN dan memberikan nomor EFIN kepada Anda.
- Segera aktivasi EFIN yang telah diterima melalui laman DJP Online.
Aktivasi EFIN Pajak Pribadi
Setelah memperoleh nomor EFIN, baik secara online maupun offline, Anda harus segera mengaktivasi EFIN tersebut melalui laman DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Klik “Daftar di sini”.
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Buat kata sandi (password) baru untuk login ke aplikasi DJP Online.
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang diberikan DJP.
- Login menggunakan NPWP dan password baru yang telah Anda buat.
- EFIN Anda kini telah teraktivasi dan siap digunakan untuk transaksi pajak online.
Manfaat Memiliki EFIN Pajak
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh dengan memiliki EFIN pajak:
- Dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
- Dapat membuat kode billing untuk pembayaran pajak secara online.
- Transaksi perpajakan online lebih aman dan terjamin kerahasiaannya.
- Memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Dapat mengakses seluruh layanan pajak online yang disediakan DJP.
Perubahan Terbaru Terkait Pengajuan EFIN
Pada tahun 2017, DJP telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 yang menghapus ketentuan mengenai pengajuan EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja. Mulai saat itu, setiap WP harus mengajukan permohonan EFIN secara individual dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, pada tahun 2021, DJP juga memperkenalkan layanan baru dalam pembuatan EFIN secara online menggunakan fitur selfie. WP cukup menyiapkan NPWP, NIK, dan foto diri sesuai data Dukcapil, kemudian mengikuti langkah-langkah pengajuan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.
Kesimpulan
EFIN merupakan nomor identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, untuk dapat melakukan transaksi perpajakan secara online. Saat ini, WP dapat memperoleh EFIN dengan mudah melalui dua cara, yaitu secara online dan offline.
Pengajuan EFIN secara online dapat dilakukan melalui laman efin.pajak.go.id dengan melakukan proses selfie, sedangkan secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, WP harus segera mengaktivasi nomor tersebut agar dapat digunakan untuk mengakses layanan pajak online, seperti e-Filing dan pembayaran pajak.
Memiliki EFIN pajak akan memberikan banyak manfaat bagi WP, di antaranya kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, keamanan, dan kerahasiaan transaksi. Oleh karena itu, WP disarankan untuk segera memiliki EFIN sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
User: Please write the article in Indonesian.